PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh FINAL ATAS LELANG TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember merupakan
salah satu lembaga pemerintah yang menangani masalah lelang salah satunya lelang
tanah dan/atau bangunan.Lelang tanah dan/atau bangunan merupakan PPh final pasal
4 ayat 2akan tetapi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Jember dimasukkan pasal 25.Pasal 4 ayat 2 merupakan PPh tentang pajak
penghasilan yang bersifat final seperti pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dan dikenai satu kali pemotongan sedangkan pasal 25 tentang angsuran pajak. Di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember pada bagian seksi
lelang yang paling banyak dikerjakan dari lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang
Hak Tanggungan (lelang Tanah dan Bangunan) hingga mencapai 80% dalam hal
penanganannya. Dilihat dari beberapa unsur tersebut tujuan Praktek Kerja Nyata
(PKN) adalah ingin mengetahui bagaimana Prosedur Perhitungan, Pemotongan dan
Penyetoran PPh Final atas Lelang Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jember.
Praktek Kerja Nyata dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan mulai
tanggal 11 Februari 2013 sampai dengan 8 Maret 2013 di Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Penulis untuk mendapatkan data dan
informasi melakukan wawancara langsung dengan bendahara maupun penjabat
lelang, mencari data menggunakan buku dan pedoman ketentuan pemerintah seperti
Undang-undang, Pelaturan Pemerintah dan Menteri Keuangan.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini bahwa penulis dapat
mengetahui prosedur perhitungan, pemotongan dan penyetoran PPh final atas lelang
tanah dan/atau bangunan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Jember.Lelang tanah dan/atau bangunan termasuk salah satu pendapatan
negara.
Collections
- DP-Taxation [890]