THE IMPLEMENTATION ANALISYS OF THE POLICY OF OIL CONVERTION TO LPG (LIQUIFIELD PETROLEUM GAS) AT TEGAL BESAR URBAN VILLAGE, KALIWATES SUBDISTRICT, DISTRICT OF JEMBER
Abstract
Kebijakan Konversi Minyak Tanah Ke LPG yaitu kebijakan pemerintah untuk
mengalihkan subsidi dan penggunaan minyak tanah oleh masyarakat ke LPG 3 kg
melalui pembagian paket LPG 3 Kg beserta isi, kompor, regulator, selang secara
gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang sudah ditentukan. Dengan
adanya kebijakan ini, maka pemerintah dapat melakukan penghematan sebesar Rp
1.513,78/Ltr minyak tanah. Tingkat penghematan konversi minyak yang bertujuan
untuk mengarahkan upaya-upaya dalam mewujudkan keamanan pasokan energi
dalam negeri, mengurangi ketergantungan penggunaan energi yang berasal dari
minyak bumi salah satunya dengan mengalihkan ke energi lainnya yaitu dari minyak
tanah ke LPG adalah 1 liter minyak tanah = 0,57 kg LPG. Akan tetapi implementasi
kebijakan konversi minyak tanah di Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates
Kabupaten Jember terdapat kendala, mulai dari proses sosialisasi yang tidak sampai
pada tingkat masayarakat secara langsung, akibatnya masyarakat kurang paham
dengan prasarat pengajuan untuk mendapatkan kompor gas dan tabung LPG yang
diberikan oleh pemerintah secara gratis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendekripsikan implementasi kebijakan konversi minyak tanah ke LPG di Kelurahan
Tegalbesar Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan
paradigma kualitatif dan menggunakan model implementasi menurut George Edward
III, karena model ini digunakan pada pelaksanaan kebijakan yang sedang berlangsung
(on going program). Informan dalam penelitian ini terdiri atas informan inti juga
vii
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
informan triangulasi dan penentuannya menggunakan metode purposif. Adapun
analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif dari Miles dan Huberman.
Hasil dari penelitian ini adalah transmisi dalam implementasi kebijakan
konversi sudah berjalan dengan baik karena sesuai dalam undang-undang dan
pedoman pelaksanaan akan tetapi pada tahap komunikasi masih berjalan kurang
efektif, karena sosialisasi yang dilakukan oleh rekanan kerja tidak menyentuh
langsung pada masyarakat bawah sehingga kejelasan kebijakan ini berlaku pada
pelaksana saja sedangkan masyarakat penerima belum begitu paham akan adanya
kebijakan tersebut. Pelaksana konversi minyak tanah ke LPG di Kabupaten Jember,
Pertamina memiliki rekanan kerja yang terdiri atas PT Intermedia Grafika, PT
Semesta Karya Abadi, PT Alpindo Arga Cipta dan PT Inacon Luhur Pertiwi. Semua
tugas dan wewenang tim pelaksana sudah ditetapkan dalam kepmen ESDM no
3715/k/10/MEM/2007 kepada Pertamina dalam melaksanakan kebijakan konversi
minyak tanah ke LPG 3 kg, sedangkan pihak rekanan kerja harus memiliki fasilitas
yang ditetapkan oleh Pertamina pada waktu pelaksanaan tender. Pelaksana maupun
masyarakat luas lebih cenderung mendukung adanya kebijakan ini, sedangkan
pelaksana sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk teknis serta
pemberian tanggungjawab dan wewenang kepada seluruh pelaksana kebijakan
konversi dan pemerintah setempat hanya sebatas mitra saja.
Kesimpulan yang didapat dari hasil analisis data dan pembahasan adalah
komunikasi yang kurang efektif, pelaksanaan terpenuhi dengan baik dan rekanan ada
5 perusahaan, kecenderungan masyarakat mendukung, dan struktur pelaksanaan
sudah baik.