MEKANISME PENETAPAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK REKLAME INSIDENTIL CV. ARTINDO KARYA UTAMA OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER ATAS PROYEK ADVERTISING DI JEMBER
Abstract
Sistem pemungutan pajak yang digunakan adalah Self Assessment System
yaitu member wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya
pajak terutang. Dalam hal ini wajib pajak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember yang menghitung dan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember menyetorkan besarnya pajak terutang ke Bank Jatim. Hal ini dapat disimpulkan bahwa CV. Artindo Karya Utama Jember telah
melaksanakan mekanisme Perpajakan khususnya Pajak Reklame oleh Wajib Pajak
CV. Artindo Karya Utama yakni Pajak Reklame Insidentil atas Proyek Advertising (reklame spanduk) oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
tidak mengalami kesulitan. Terbukti dari setiap pelaksanaan kewajiban perpajakan
CV. Artindo Karya Utama (sebagai wajib pajak dan subyek pajak) dalam hal
pembayaran pajak reklame insidentil memperoleh arsip sebanyak 1 lembar SKPD
(Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan 1 lembar SSPD (Surat Setor Pajak Daerah)
yang diterima setelah CV. Artindo Karya Utama melakukan mekanisme
pembayaran pajak reklame insidentil atas proyek advertising yang dilakukan.
(Dilaksanakan dengan surat tugas nomor 2259/UN25.1.2/PS.8/2012 Diploma III
Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Jember).