dc.description.abstract | Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Pompa Ukur BBM merupakan salah satu
pungutan dari beberapa jenis pungutan daerah atas pelayanan tera/tera ulang alat-alat
ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan
Terbungkus (BDKT) yang dilaksanakan oleh Balai Pelayanan Kemetrologian Jember
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur. Menurut Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya
Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
(UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), pemungutan retribusi
tidak dapat diborongkan, pemungutannya dilakukan setiap pelayanan tera/tera ulang,
kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang
dalam keadaan terbungkus.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan di Balai Pelayanan Kemetrologian Jember
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dimulai tanggal 1 s/d 30 April 2008. Tujuan Praktek
Kerja Nyata (PKN) disamping sebagai salah satu syarat mendapatkan gelar Ahli
Madya (AMd) DIII Perpajakan juga untuk memperoleh pengalaman praktis (kerja)
khususnya tentang Pemungutan Retribusi Daerah atas jasa umum yang ada di Balai
Pelayanan Kemetrologian. Selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) di Balai
Pelayanan Kemetrologian kegiatan yang lebih banyak dilakukan adalah mempelajari
metrologi secara umum dan mempelajari kaitan metrologi dengan penerimaan negara
bukan pajak atas pungutan dari pelayanan tera/tera ulang UTTP serta BDKT
khususnya pelayanan tera/tera ulang pompa ukur BBM. Penerimaan dari pemungutan
retribusi tersebut merupakan salah satu penunjang kas daerah.
Kesimpulan setelah Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah Balai Pelayanan Kemetrologian
dalam menunjang penerimaan daerah serta mewujudkan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab khususnya tentang Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Tera/Tera Ulang Pompa Ukur BBM telah sesuai berdasarkan dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, prinsip dan sasaran dalam
penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah
Propinsi dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan,
kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum. | en_US |