ADMINISTRASI PAJAK AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PROVINSI JAWA TIMUR DI BANYUWANGI
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang(yang dapat dipaksakan)engan tiada mendapat jasa timbal (PAP)Praktek Kerja Nyata
ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Banyuwangi.
Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas
akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana proses lengkap penetapan
dan pelaporan Pajak Air Permukaan.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1)Membantu tugas kanto (2)Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya
Pajak Air Permukaan(PAP)Sebelum pajak air permukaan ditetapkan, tahap awal
yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah mendaftarkan diri ke Dinas
Pekerjaan Umum Pengairan. Setelah itu petugas Dinas Pekerjaan Umum
Pengairan bersama petugas dari UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur
Banyuwangi melakukan peninjauan di lokasi pemanfaatan air permukaan.
Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum Pengairan melakukan pencatatan volume
pemakaian air permukaan dan diserahkan ke bagian pendataan dan penetapan
UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Banyuwangi. Proses selanjutnya
seksi pendataan dan penetapan melakukan pendaftaran kemudian dilakukan
penetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan.Sistem pemungutan menggunakan Official Assesment System yang
merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah (
Collections
- DP-Taxation [889]