Show simple item record

dc.contributor.authorLAILY DWI ISTIKOMAH
dc.date.accessioned2014-01-21T03:30:20Z
dc.date.available2014-01-21T03:30:20Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM090903101048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19446
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan semenjak tanggal 3 September – 3 Oktober dengan keterangan pelaksanaan kegiatan : Praktek Kerja Nyata pada Kantor Kecamatan Kaliwates Jember untuk memperdalam tata cara mekanisme penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2012 secara mendalam dan terperinci. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barangbarang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Penyetoran adalah proses, cara, perbuatan menyetorkan, pembayaran, pemasukan, dan penyerahan. Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP) Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima pembayaran. Kecamatan Kaliwates terbentuk pada tanggal 19 April 1976 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tentang Penghapusan Kecamatan Jember. Kecamatan Kaliwates berada di pusat Ibu Kota Kabupaten Jember yang berada pada posisi masuk kota Jember dari arah barat Lumajang dan Surabaya, dengan luas wilayah 2.580,324 Ha yang terdiri dari daerah datar (97%), berbukit (2%) dan bergumuk (1%). Penduduk Kecamatan Kaliwates sebanyak 110.009 jiwa terdiri dari laki-laki 52.018 jiwa dan perempuan 57.991 jiwa yang tersebar pada empat kelurahan dan tiga desa. Wajib pajak melaporkan pajak terutangnya kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember dan mendapatkan SPPT. Setelah mengetahui berapa besar pajak terutang yang harus dibayar maka wajib pajak berkewajiban untuk membayarkan pajaknya melalui Bendahara Kantor Kelurahan setempat atau kepda Bank Persepsi yakni dalam hal ini adalah Bank Jatim. Petugas Dispenda di Kantor Kecamatan Kaliwates Jember berkewajiban untuk merekapitulasi dan mengecek slip atau STTS yang di dapat Wajib Pajak dan melaporkannya kepada Dispenda Pusat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101048;
dc.subjectMEKANISME PELAPORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2012en_US
dc.titleMEKANISME PELAPORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2012 OLEH PETUGAS DISPENDA YANG BERTUGAS DI KANTOR KECAMATAN KALIWATES JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record