dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan semenjak tanggal 3 September – 3
Oktober dengan keterangan pelaksanaan kegiatan : Praktek Kerja Nyata pada Kantor
Kecamatan Kaliwates Jember untuk memperdalam tata cara mekanisme penyetoran
Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2012 secara mendalam dan terperinci.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak
dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barangbarang
dan
jasa
kolektif
untuk
mencapai
kesejahteraan
umum.
Jadi,
Pajak
merupakan
hak
prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari
masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan
undang-undang.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan
terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
nomor
12
Tahun
1994.
PBB
adalah
pajak
yang
bersifat
kebendaan
dalam
arti
besarnya
pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau
bangunan. Penyetoran adalah proses, cara, perbuatan menyetorkan, pembayaran,
pemasukan, dan penyerahan. Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP) Surat setoran
pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran
atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima
pembayaran. Kecamatan Kaliwates terbentuk pada tanggal 19 April 1976 berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tentang Penghapusan Kecamatan
Jember. Kecamatan Kaliwates berada di pusat Ibu Kota Kabupaten Jember yang
berada pada posisi masuk kota Jember dari arah barat Lumajang dan Surabaya,
dengan luas wilayah 2.580,324 Ha yang terdiri dari daerah datar (97%), berbukit
(2%) dan bergumuk (1%). Penduduk Kecamatan Kaliwates sebanyak 110.009 jiwa
terdiri dari laki-laki 52.018 jiwa dan perempuan 57.991 jiwa yang tersebar pada
empat kelurahan dan tiga desa.
Wajib pajak melaporkan pajak terutangnya kepada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jember dan mendapatkan SPPT. Setelah mengetahui berapa besar pajak
terutang yang harus dibayar maka wajib pajak berkewajiban untuk membayarkan
pajaknya melalui Bendahara Kantor Kelurahan setempat atau kepda Bank Persepsi
yakni dalam hal ini adalah Bank Jatim. Petugas Dispenda di Kantor Kecamatan
Kaliwates Jember berkewajiban untuk merekapitulasi dan mengecek slip atau STTS
yang di dapat Wajib Pajak dan melaporkannya kepada Dispenda Pusat. | en_US |