Show simple item record

dc.contributor.authorJATMIKO ADI SAPUTRO
dc.date.accessioned2014-01-21T03:28:11Z
dc.date.available2014-01-21T03:28:11Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM100903101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19443
dc.description.abstractKegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2013 sampai dengan 28 Februari 2013, yang berlokasi di Jalan MH. Tamrin No, 143 Ajung, Jember. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui, memahami dan mendiskripsikan Mekanisme Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Komputer Oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember. PTPN X (Persero) memiliki peranan Penting dalam bidang perpajakan khususnya dalam pemungutan pajak penghasilan atas sewa computer. Atas sewa tersebut PTPN X (Persero) Kebun ajong Gayasan Jember sebagai wajib pajak, wajib memungut pajak pengahasilan (PPh) pasal 23 atas sewa computer dengan tarif pajak sebesar 2%. Pelaksanaan administrasi pajak penghasilan atas sewa computer meliputi penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. Pemungutan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa computer telah dihitung dan dipungut sesuai dengan Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang terdapat pada pasal 23 ayat (1) huruf c no. 1 yang berbunyi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), dengan tarif sebesar 2%. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang penghitungan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, yang terdapat pada pasal 15 ayat (3). Dalam penyetoran dan pajaknya ke Bank Persepsi, PTPN X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember selalu tepat waktu dan tidak pernah terlambat, serta dalam pelaporan pajaknya ke KPP Pratama Jember PTPN X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember selalu patuh dan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda maupun administrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101032;
dc.subjectMEKANISME PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23en_US
dc.titleMEKANISME PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (STUDY KASUS PERSEWAAN KOMPUTER OLEH PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN AJONG GAYASAN JEMBER)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record