MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENERANGAN JALAN ATAS PENGGUNAAN LISTRIK PASCABAYAR OLEH PELANGGAN PADA PT. PLN
Abstract
Pelaksanaan PKN dilakukan selama satu bulan yang bertujuan untuk
mendapatkan pengalaman kerja secara nyata khususnya di bidang perpajakan dan
mengetahui lebih jelas sistem perpajakan khususnya Pelaksanaan Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan pada PT. PLN
Pemerintah Kabupaten Jember bekerja sama dengan PT. PLN Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bank Jatim paling lambat tanggal 20 bulan
mei 2012.
Kewajiban PT. PLN
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari kegiatan pelaksanaan
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penerangan Jalan atas penggunaan
listrik pascabayar oleh pelanggan pada PT. PLN
Collections
- DP-Taxation [889]