dc.contributor.author | Dyah Puspitarini | |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T03:19:47Z | |
dc.date.available | 2014-01-21T03:19:47Z | |
dc.date.issued | 2014-01-21 | |
dc.identifier.nim | NIM090903101054 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19425 | |
dc.description.abstract | Dalam Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata
Kesimpulan yang dari hasil PKN ini adalah tata cara pengenaan PPh pasal 22
yang dipotong Bendaharawan sudah sesuai dengan peraturan pajak yang terbaru,
KPKNL Jember berkewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan PPh
pasal 22 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasialan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun
2000, pada perhitungan dan pemungutan menggunakan dasar hukum yang lama dan
sekarang sudah ada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Berdasarkan pemungutan
pajak di Indonesia KPKNL Jember menggunakan system pemungutan pajak dengan
Self Assessment System, oleh karena itu KPKNL Jember diberi wewenang untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang sehingga pihak pemotong berperan
aktif dalam perhitungan pajaknya. Mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang, sedanghan fiskus tidak ikut campur dan hanya
mengawasi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090903101054; | |
dc.subject | TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 | en_US |
dc.title | TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM KERJA PEGAWAI YANG DI PUNGUT BENDAHARAWAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG | en_US |
dc.type | Other | en_US |