INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( DI KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Pajak ialah kontribusi wajib rakyat kepada Negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak
mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain dipungut oleh pemerintah pusat,
pajak juga dipungut oleh pemerintah daerah yang merupakan salah satu sektor
sumber penerimaan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pajak hotel adalah pajak daerah yang dikenakan terhadap bangunan
yang disediakan bagi orang yang menginap/istirahat, mendapatkan pelayanan dan
atau fasilitas pendukung lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan
lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama. Pajak hotel yang
kemudian disebut dengan pajak ialah pungutan daerah atas pelayanan yang
disediakan oleh hotel.
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam pengumutan pajak
hotel menggunakan Official Assessment System yaitu dimana suatu sistem perpajakan
memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Namun demikian, masih perlu adanya upaya peningkatan
dalam hal mekanisme pemungutan pajak hotel agar pencapaian Pendapatan Asli
Daerah
Collections
- DP-Taxation [889]