ANALISA YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2248 K/PID/2011 TENTANG STATUS JABATAN KEPALA DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN PESANGGARAN KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Tujuan dari penelitian skripsi ini yakni: pertama, untuk mengetahui apakah
pengangkatan Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten
Banyuwangi sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor
7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, untuk mengetahui implikasi hukum dari
sengketa pemilihan Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
Kabupaten Banyuwangi. Dan yang terakhir atau Ketiga, untuk mengetahui
pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa pemilihan kepala desa
tersebut.
Tipe penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan metode
pendekatan undang-undang, studi kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum
yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik
tentang teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni
mencakup: Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Tugas dan Wewenang
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Asas-asas Pemerintahan Daerah,
Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sebagai
bagian dari pemerintahan daerah, Kepala Desa, Tugas dan Fungsi Kepala Desa,
Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa, Larangan Kepala Desa, Pemilihan
Kepala Desa, Syarat-syarat calon Kepala Desa, Syarat pemilih, Panitia Pemilihan
dan Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab.
Pembahasan dalam penelitian skripsi ini terbagi dalam 3 (tiga) sub bab
yakni pertama, pengangkatan kepala desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran
kabupaten Banyuwangi berdasarkan peraturan daerah kabupaten Banyuwangi nomo
7 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa. kedua, akibat hukum dari sengketa pemilihan
kepala desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. Dan
ketiga, pertimbangan mahkamah agung dalam memutus sengketa pemilihan kepala
desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, bahwa berdasarkan proses
dari pengangkatan kepala desa Sumberagung yang telah dilakukan, dalam hal ini
sudah sesuai dengan ketentuan dari Pasal 40, Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi nomor 7 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, akibat hukum
yang timbul dari sengketa Pemilihan Kepala Desa Sumberagung-Banyuwangi
adalah tidak adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap
surat keputusan pengesahan pengangkatan kepala desa Sumberagung, sehingga
MURWANTO tidak lengser dari jabatan kepala desa Sumberagung. Ketiga,
Pertimbangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam memutus sengketa
pemilihan Kepala Desa Sumberagung- Banyuwangi sudah tepat yakni membatalkan
putusan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 442/Pid.B/2011/PN.BWI.,dan
mengabulkan permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum.