PROSES PENETAPAN, PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR PADA UNIT PELAYANAN TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dipaksakan yang
langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak menurut pemungutnya dibagi menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak
Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk dalam Pajak Daerah. Selain itu
pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sebagian besar
pendapatannya didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor. Praktek Kerja Nyata
ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Banyuwangi.
Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas
akhir penulis dan juga untuk mengetahui proses penetapan, penghitungan dan
pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor pada Unit Pelaksanaan Teknis
(UPT)Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini meliputi:1. Membantu tugas kantor, 2. Mempelajari materi yang terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor terutama
penghitungan Pajak Progresif. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan pada setiap
kendaraan bermotor dengan terlebih dahulu mendaftarkannya di Kantor Bersama
SAMSAT untuk kemudian didaftarkan. Setelah kendaraan terdaftar maka Wajib
Pajak kendaraan bermotor memiliki NPWPD atas kepemilikan kendaraan bermotor. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 9 tahun 2010 pasal 6 ayat 1.b bahwa untuk kepemilikan
Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2%, dan paling tinggi sebesar 10%.Pengenaan Pajak Progresif dimulai dari Penetapan Pajak Kendaraan
Bermotor, Perhitungan dan Pembayaran Pajak.
Sistem pemungutannya menggunakan Official Assesment System yaitu, suatu
sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus)untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Untuk Pendaftaran,
Penetapan , Penghitungan dan Pembayaran Pajak Progresif Wajib Pajak dapat
langsung datang di Kantor Bersama SAMSAT. Dengan adanya Pajak Progresif
diharapkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dapat terus meningkat
sehingga Penerimaan Kas Daerah juga dapat bertambah sehingga pembangunan
dapat terus berkembang
vii
paling rendah sebesar 2%
Collections
- DP-Taxation [889]