PROSEDUR PENGENAAN PAJAK ATAS PENGADAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KANTOR DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Di Indonesia banyak sekali macam-macam pajak yang dikenakan kepada
pemerintah Indonesia. Dari sekian banyak pajak yang ada di Indonesia yang
dibebankan kepada pemerintah, diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)Pada kesempatan ini penulis akan membahas
tentang Prosedur Pengenaan Pajak atas Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.Adapun data
yang didapatkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Jember. Data tersebut berupa Surat Perintah Pencairan Dana, Faktur Pajak, Surat
Perintah Pembayaran dan Surat Setoran Pajak (SSP)
Selama Praktek Kerja Nyata, oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL)Jember penulis ditempatkan pada seksi pelayanan lelang dan seksi
piutang negara yang terdapat pada KPKNL Jember dengan aktivitas yang dilakukan
adalah untuk memperoleh informasi tentang data-data yang berhubungan dengan
perpajakan, khususnya yang menyangkut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan
Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Jember.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor sudah sesuai dengan prosedur, atau
sesuai dengan undang-undang. Pemungutan tersebut dilakukan dengan pemerintah
menunjuk untuk memungut pajak adalah bendaharawan. Adapun saat
terutang/pelunasan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dari Badan Usaha Milik
vii
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan
dana bersumber dari APBN dan APBD saat terutang/pelunasannya adalah pada saat
pembayaran dan bersifat tidak final sebagai kredit pajak. Batas waktu penyetoran dan
pelaporan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dari Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang
bersumber dari APBN/APBD adalah hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah
diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak. Tarif PPh Pasal 22
atas pengadaan peralatan dan perlengkapan yang pembeliannya dengan dana
APBN/APBD, pengenaan pajak penghasilan atas pengadaan peralatan dan
perlengkapan kantor dikenakan tarif 1,5% dari harga pembelian sebelum PPN. Jika
harga pembelian sudah termasuk PPN maka penghitungan Harga Pembelian sebelum
PPN atas Dasar Pengenaan Pajak pembelian adalah:
Dasar Pengenaan Pajak = (100:110) x Harga Pembelian termasuk PPN
Dalam pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh bendaharawan KPKNL
Jember menggunakan Self Assessment System, yaitu KPKNL Jember diberi
wewenang untuk menentukan pajak terutang. Mulai dari menghitung, menyetor, dan
melaporkan sendiri pajak terutang. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Jember, melakukan pembayaran pajak atas pengadaan peralatan dan
perlengkapan kantor sudah sesuai dengan prosedur sehingga tidak terjadi
keterlambatan dalam hal pembayaran dan tidak dikenakan sanksi administrasi.
Collections
- DP-Taxation [890]