PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER TIMUR
Abstract
Pendapatan Asli Daerah merupakan faktor penting untuk mewujudkan
Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pajak merupakan salah
satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat Dominan, Salah satunya adalah Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas
Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember Timur pada tanggal 12 Februari 2007
Sampai dengan tanggal 12 Maret 2007.
Tujuan dari PKN ini adalah untuk menyelesaikan Laporan tugas akhirpenulis
dan juga untuk mengetahui Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) Pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember Timur,
Selain itu juga ingin mengetahui sejauh mana Instansi tersebut melaksanakan
kewajiban perpajakannya, apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
Kegiatan dalam PKN meliputi :
1. Membantu tugas administrasi perkantoran.
2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pjak Daerah khususnya
Pajak Kendaraan bermotor (PKB).
Hasil yang diperoleh dari PKN ini adalah bahwa Pajak Kendaraan Bermotor
diungut atas kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor. PKB diatur
dalam Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2001. Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai
perkalian dua unsur pokok yaitu nilai Nilai Jual Kendaraan Bermotordan bobot yang
mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan
akibat penggunaan kendaraan bermotor. PKB dipungut setiap tahun sesuai dengan
Peraturan Daerah yang berlaku. Tarif ditentukan secara merata diseluruh Indonesia
paling besar 5% sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000. Sesuai dengan
vii
Undang – Undang tersebut maka 30% hasil pungutan Pajak Kendaran Bermotor
diTingkat Propinsi harus diserahkan kepada Pemkab/ Pemkot diwilayahnya.
Kesimpulan yang diapat dari hasil PKN ini adalah bahwa prosedur
pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Pada UPT. Dinas Pendapatan
Propinsi Jawa Timur Jember Timur sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan
Prundang-unangan Yang berlaku tetapi, pemungutannya belum bisa dilakukan secara
maksimal meskipun pendapatan yang dihasilkan selalu melebihi target yang
diharapkan. Diharapkan hasil dari pungutan Pajak Daerah tersebut mampu
mengembangkan perekonomian dan benar-benar memberi peran untuk mewujudkan
Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab guna mengisi Kas Daerah
yang sebanyak-banyaknya.