TINJAUAN ATAS PROSEDUR PEREKAMAN SPT MASA PPh (Pajak Penghasilan ) Pasal 4 ayat 2 Pada kantor PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
Kegiatan Praktek Kerja Nyata adalah melakukan perekaman Surat
Pemberitahuan masa PPh Pasal 4 ayat 2. Proses perekaman SPT dilakukan di seksi
PDI
Pada awalnya, Surat Pemberitahuan
vii
Perekaman SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 di seksi PDI dilakukan oleh
Pegawai, tenaga outsourcing, dan anak magang. Proses perekaman SPT ini dimulai
dengan membuka browser dengan browser yang direkomendasikan adalah Windows
Internet Explorer versi 7 ,Kemudian pada bagian address bar dari Internet Expolrer
tersebut, masukkan alamat http://10.12.10.212/EntrySPT
Didalam melakukan perekaman, timbul masalah-masalah. Masalah-masalah
ini terbagi menjadi dua, yakni masalah sistem dan non sistem. Masalah utama dalam
perekaman ini adalah terdapatnya SPT masa PPh Pasal 4 ayat 2 yang berstatus
unbalance. SPT yang berstatus unbalance ini disebabkan karena kesalahan petugas
perekam dan kesalahan wajib pajak dalam pengisian SPT tersebut. Jika SPTunbalance disebabkan karena kesalahan wajib pajak, maka petugas di seksi PDI akan
mengirimkan SPT unbalance kepada seksi Pengawasan dan konsultasi untuk
diberikan surat himbauan pembetulan SPT..
Data-data dalam laporan Praktek kerja Nyata (PKN) menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka dan data pendukung dalam kegiatan
perpajakannya.
Dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jember dapat disimpulkan bahwa Prosedur perekaman Surat Pemberitahuan Masa
PPh (Pajak penghasilan ) Pasal 4 ayat 2 sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai
dengan Standard Operating Procedures(SOP) Pengolahan SPT Masa.
Collections
- DP-Taxation [890]