PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK KOMUNIKASI FRAME RELAY PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
PPh merupakan salah satu pemasok yang cukup besar bagi negara, karena PPh
menyangkut objek pajak yang cukup luas, salah satunya PPh Pasal 23. Dalam hal
ini, PT. BTN (Persero) Cabang Jember merupakan BUMN yang bergerak
dibidang perbankkan. Sebagai penunjang kegiatan perbankkan tersebut PT. BTN
(Persero) Cabang Jember menggunakan Jasa Teknik Komunikasi Frame Relay
sebagai penunjang kelancaran akses data keseluruh kantor PT. BTN di Indonesia.
Laporan ini ditulis untuk mengetahui pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Teknik
Komunikasi Frame Relay pada PT. Bank Tabungan Negara.
Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pemotongan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT) yang
berasal dari modal, penyerahan jasa atau jasa sewa dan penyelenggaraan kegiatan
selain yang telah dipotong dalam pasal 21, yang dibayarkan atau terhutang oleh
badan pemerintah atau subyek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan,
BUT atau perwakilan luar negeri lainnya.PT. BTN sebagai BUMN yang bergerak
dibidang perbankkan mempunyai misi Memberikan pelayanan unggul dalam
pembiayaan perumahan dan industri kepada lapisan masyarakat menengah
kebawah serta menyediakan produk dan jasa perbankan.
Dari Jasa Teknik Komunikasi Frame Relay tersebut dikenakan PPh Pasal 23 dan
tarif PPh Pasal 23 atas jasa ini adalah 15 % dari perkiraan penghasilan netto.
Perkiraan penghasilan netto sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
Kep-170/PJ/2002 pada tanggal 28 maret 2002, maka perkiraan penghasilan netto
yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh pasal 23 adalah 40% dihitung dari
vi
jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dalam pelaksanaan PT. BTN sudah
menjalankan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku namun dalam
pelaksanaan masih terdapat sedikit kesalahan, perlunya ketelitian didalam
penulisan.