MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA PENYIARAN IKLAN PADA PT. RADIO SUARA AKBAR DI JEMBER
Abstract
Salah satu pajak yang menggunakan sistem pemungutan yang bersifat self
assessment system adalah Pajak Pertambahan Nilai. Dasar hukum Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000
tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah. Tujuan penulisan Laporan PKN ini adalah untuk mengadakan
penelitian realisasi administrasi perpajakan atas PPN jasa penyiaran iklan pada PT.
Radio Suara Akbar yang merupakan objek pajak terbesar.. Praktek Kerja Nyata mulai
tanggal 18 Februari 2008 sampai dengan 18 Maret 2008.
Laporan Praktek Kerja Nyata ini disimpulkan bahwa PT. Radio Suara Akbar
sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah menjalankan kewajiban
perpajakannya dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari telah dilaksanakannya
kewajiban-kewajiban sebagai pemungut PPN, antara lain PT. Radio Suara Akbar
telah mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(PKP). Memungut PPN sebesar 10% dari harga penggantian jasa penyiaran iklan
yang diserahkan kepada penerima jasa. Menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai
bukti pemungutan PPN. Melakukan pembukuan mengenai kegiatan usahanya selama
1 (satu) Masa Pajak dengan pencatatan pada saat pemungutan PPN oleh PT. Radio
Suara Akbar adalah sebagai berikut : Kas pada pos debet, PPN Keluaran dan Biaya
penyiaran iklan pada kredit. Sedangkan pencatatan pada saat penyetoran melalui
Bank Bukoppin Cabang Jember pada tanggal 8 November 2007 (paling lambat 15
hari setelah Masa Pajak berakhir) adalah sebagai berikut : PPN terutang pada debet,
dan Kas/Bank pada kredit. Selanjutnya PT. Radio Suara Akbar berkewajiban
melaporkan PPN ke KPP Jember dengan menggunakan SPT Masa PPN pada tanggal
20 November 2007 (paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir).