ANALISIS KOMPARATIF KINERJA KEUANGAN PT. BANK MUAMALAT INDONESIA DENGAN PT. BANK SYARIAH MANDIRI
Abstract
Bank syariah sebagai salah satu alternatif jasa perbankan telah menjadi suatu
fenomena tersendiri dalam perekonomian Indonesia. Eksistensinya telah memberikan
nafas baru bagi dunia bisnis di negeri ini terutama dunia perbankan. Semakin
maraknya kehadiran bank dengan prinsip syariah tentu saja memicu adanya
persaingan antar bank. Hal ini menuntut bank syariah untuk memiliki kinerja yang
bagus agar dapat bersaing dalam memperebutkan pasar perbankan nasional di
Indonesia. Salah satu penilaian kinerja yang dapat dilakukan adalah dengan menilai
kinerja keuangan bank. Karena kinerja keuangan dapat menunjukkan kualitas bank
melalui penghitungan rasio keuangannya. Rasio keuangan dapat dihitung dengan
menganalisis laporan keuangan bank yang dipublikasikan secara berkala. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji perbedaan kinerja keuangan antara PT. Bank Muamalat
Indonesia dan PT. Bank Syariah Mandiri ditinjau dari rasio keuangannya.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif komparatif dengan
menggunakan analisis rasio permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas
yang didasarkan pada laporan keuangan bank. Data yang digunakan dalam penelitian
adalah data sekunder berupa laporan keuangan perbankan yang diterbitkan oleh
manajemen PT. Bank Muamalat Indonesia dan PT. Bank Syariah Mandiri disusun
dalam bentuk tahunan selama periode Tahun 2007- 2009. Analisis data yang
digunakan yaitu dengan menghitung nilai variabel rasio dan penilaian kesehatan
finansial bank. Selanjutnya, diperbandingkan berdasarkan parameter tingkat
kesehatan bank, sehingga bisa dilihat dari perbandingan tersebut bentuk bank syariah
yang mempunyai tingkat kinerja lebih baik. Secara keseluruhan disimpulkan bahwa rasio keuangan selama periode
pengamatan ini mencerminkan kondisi keuangan PT. Bank Syariah Mandiri lebih
baik daripada PT. Bank Muamalat Indonesia yaitu pada rasio permodalan,
rentabilitas, dan likuiditas. Sedangkan tingkat kesehatan finansial kedua bank tersebut
dalam kondisi yang sama yaitu cukup sehat dan tergolong baik dalam mendukung
perkembangan usaha dan mengantisipasi perubahan kondisi perekonomian dan
industri keuangan. Serta memiliki kemampuan keuangan yang memadai dalam
mendukung rencana pengembangan usaha dan pengendalian risiko apabila terjadi
perubahan yang signifikan pada industri perbankan.