PROSEDUR PENGURUSAN IJIN TRAYEK ANGKUTAN ORANG PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Seiring dengan era globalisasi dan bertambahnya jumlah penduduk,
mengakibatkan peningkatan kebutuhan masyarakat khusunya di bidang transportasi.
Demi terciptanya kelancaran pembangunan dan terciptanya masyarakat yang
sejahtera maka pemerintah membentuk suatu badan dalam bidang transportasi yaitu
Dinas Perhubungan yang diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan baik.
Dalam melakukan perjalanannya menuju ke suatu tempat, masyarakat pada
umumnya menggunakan kendaraan angkutan umum khususnya di daerah Kabupaten
Jember. Untuk itu, para pemilik armada penyedia jasa angkutan umum harus
memiliki ijin trayek sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan.
Pemilik angkutan dapat mengurus ijin trayek tersebut pada Dinas Perhubungan
setempat dengan memenuhi prosedur – prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk memperoleh ijin tersebut, pemilik angkutan harus memenuhi
persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan diantaranya yaitu SIPA (Surat Ijin
Pengusaha Angkutan), STNK (Srat Tanda Nomor Kendaraan), Buku Uji dan
Asuransi Jasa Raharja. Jika semua pesyaratan telah dipenuhi, surat ijin trayek akan
diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jember yang kemudian dapat
dipergunakan sesuai dengan fungsinya.