• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN(PPh) PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN TETAP DAN KARYAWAN LEPAS PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KEBUN RENTENG AJUNG JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    LaporanX_1.pdf (32.51Kb)
    Date
    2014-01-21
    Author
    FENDA ADIARSIH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan pengamatan secara langsung yang telah dilakukan selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) kurang lebih selama 1 (satu) bulan pada PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Ajung, penulis mendapatkan pelajaran mengenai perpajakan yang mana dapat disimpulkan sebagai berikut: a. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Ajung sebagai BUMN yang bergerak dalam bidang pengelolaan perkebunan melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pungut PPh padal 21 atas karyawan tetap dengan NPWP 01 061 136 6 606 001. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Ajung diberikan wewenang untuk menghitung, memungut, dan menyetor serta melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dipungut dan disetor ke KPP. b. Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan pengisian surat Setoran Pajak (SSP). Dan mengenai perhitungan PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap dan karyawan lepas pada PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Ajung dapat diperoleh sebagai berikut: 1. Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji karyawan tetap. Perhitungan PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap dilaksanakan oleh bagian SDM/Umum. Kemudian bagian keuangan melakukan pengisian SSP berdasarkan perhitungan PPh pasal 21 atas gaji yang dibuat oleh SDM dan kemudian disetor melalui transfer Bank. 2. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas karyawan lepas. Perhitungan PPh pasal 21 atas gaji karyawan lepas dilaksanakan oleh bagian SDM/Umum, tidak adanya penarikan PPh pasal 21 atas gaji karyawan lepas karena penghasilan Netto setahunnya dibawah PTKP atau pengurangan gaji netto dengan PTKP yang dihasilkan adalah nihil. Sehingga karyawan harian lepas tidak dipungut PPh pasal 21 atas karyawan harian lepas. 3. formulir yang digunakan dalam pelaporan PPh pasal 21 yaitu formulir SSP dan formulir SPT Masa. Kegiatan yang dilaksanakan selama PKN: 1) Membantu mengisi daftar gaji 2) Membantu mengisi SSP dan SPT Masa atas pelaporan PPh pasal 21 3) Membantu mengerjakan pekerjaan lainnya yang tidak berhubungan dengan judul.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19022
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository