Prosedur Administrasi Pengeluaran Dana Kas Kecil Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember
Abstract
etelah melaksanakan Praktek Kerja Nyata pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Jember selama satu bulan, dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut :
1. Administrasi Bagian Keuangan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Jember terdiri dari 4 (empat) sub bagian yaitu : Sub Bagian Rekening, Sub
Bagian Penegihan, Sub Bagian Kas, dan Sub Bagian Pembukuan.
2. Prosedur Administrasi Pengeluaran Dana Kas Kecil pada Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Jember bermula dari staff yang membutuhkan dana
mengajukan surat kepada Pemegang dana kas kecil yang nantinya
diterbitkannya Voucher Kas kecil (VKK), selanjutnya staff yang membutuhkan
dana meminta persetujuan dari Kepala Seksi yang Bersangkutan dan nantinya
diteruskan kepada Wakil Direktur Administrasi dan Keuangn guna mendapat
persetujuan. Setelah itu staff yang membutuhkan dana menanda tangani VKK
dan mencairkannya kepada Pemegang Dana Kas kecil. Bagian Pemegang dan
Kas Kecil mengarsip Nota Kontan (NKT) yang diberikan oleh staff yang
membutuhkan dana dan membuat Rekepitulasi Kas Kecil (RKK) jika dana
yang ada sudah minimum/pada akhir tahun. NKT, VKK, dan RKK diserahkan
oleh pemegang dana kas kecil kepada Subseksi pembukuan sebagai acuannya
untuk menerbitkan Cek Voucher.
3. Surat Permohonan Langganan (SPL) merupakan surat yang harus diisi oleh
calon pelanggan yang akan berlangganan air minum pada PDAM. Dalam
pengisian SPL pelanggan dapat mengisi sendiri namun apabila ada
kemungkinan calon pelanggan masih ragu atau tidak bisa mengisi SPL maka
dalam pengisiannya dapat dibantu atau diisikan oleh petugas sesuai data calon
pelanggan.
4. Jika terdapat pengeluaran yang dilakukan oleh PDAM untuk memenuhi
kebutuhan sehari-harinya, maka dalam melakukan transaksi tersebut mereka
menggunakan dana kas kecil yang mana dana kas kecil memang digunakan
oleh Perusahaan untuk memenuhi kebutuhan harian dari perusahaan tersebut.