Show simple item record

dc.contributor.authorAdita Fitri Rossetyowati
dc.date.accessioned2014-01-20T23:01:28Z
dc.date.available2014-01-20T23:01:28Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM050803104062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18717
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara maka dapat diambil kesimpulan bahwa : 1. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang kepala kantor 2. Sumber penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu pajak dan nonpajak 3. Penerimaan negara dari sektor pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat potensial dalam pelaksanaan pembayaran pengeluaran oleh pemerintah 4. Wajib Pajak menyetorkan pajak melalui bank yang secara langsung telah ditunjuk oleh negara untuk melakukan pelayanan pembayaran pajak (Bank Persepsi). Selain itu dapat juga menyetorkan pajak melalui kantor pos 5. Bentuk pelaporan penerimaan pajak dari bank persepsi dan kantor pos berupa Daftar Nominatif Penerimaan (DNP), Surat Setoran Pajak (SSP), Laporan Harian Penerimaan (LHP), Nota Kredit/ Debet (NK/ ND), Rekapitulasi Nota Kredit/ Debet (RNK/ RND), Disket, dan Sistem Penerimaan (Sispen) 6. Setiap Hari Selasa, Jum’at dan awal bulan dari seluruh penerimaan pajak, bank persepsi dan kantor pos akan melakukan pelimpahan ke Bank Indonesia. Sebagai pelimpahan Bank Indonesia akan mengirimkan Real Time Gross Settlement kepada bank persepsi dan kantor pos sebagai pelaporan kepada KPPN 53 54 7. Bedasarkan Laporan Harian dari bank persepsi dan kantor pos, KPPN akan meneliti kebenaran dari Laporan Harian tersebut. 8. Sebagai bukti bahwa KPPN telah melakukan pencatatan penerimaan pajak maka dibuatlah Laporan Harian bank persepsi dan kantor pos yang meliputi Buku Bank, Buku Kas Pembantu Penerimaan (BKPP). 9. Setiap hari KPPN melaporkan jurnal pengeluaran dan penerimaan baik dari sektor pajak maupun non-pajak kepada negara melalui komputer secara on-line yang disebut LKP (Laporan kas Posisi) yang dibuat harian, mingguan dan bulanan, sehingga jumlah pengeluaran dan penerimaan negara setiap saat dapat diketahui.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050803104062;
dc.subjectAKUNTANSI PENERIMAAN NEGARAen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN DAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record