MEKANISME PELAKSANAAN PEMOTONGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PERANTARA PADA PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero) CABANG JEMBER
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat besar.
Peranan pajak sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian
negara. Untuk itu pemerintahan harus berusaha untuk meningkatkan pendapatan
dari sektor pajak. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh). PPh merupakan
salah satu pemosok yang cukup luas, salah satunya PPH Pasal 23. Dalam hal ini ,
PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember adalah BUMN, Perusahaan
ini bergerak dalam bidang asuransi. Sebagai perpanjangan tangan perusahaan PT.
Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember menggunakan Jasa Perantara
untuk mendapatkan nasabah.
Hasil Praktek Kerja Nyata meliputi a) mengetahui aktivitas atau kegiatan
yang berkaitan dengan akuntansi perpajakan b) sarana latihan kerja dan penerapan
ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu administrasi.Hasil perhitungan
berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku atas transaksi jasa perantara
adalah 15% dari perkiraan netto. Perkiraan netto sesuai Keputusan Jenderal Pajak
No.Kep/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002, maka perkiraan netto yang dipergunakan
sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah 40% dihitung dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN.
Dalam melaksanakan kewajiban pemotongan,penyetoran dan pelaporan
PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember selalu tepat waktu
sehingga terhindar dari sanksi administrasi.Dengan diterbitnya Undang-Undang yang baru seyogyanya PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Jember menyesuaikan Undang-Undang yang baru karena Undang-Undang yang lama tidak relevan dengan ketentuan yang berlaku saat ini.