dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. TASPEN
(Persero) Cabang Jember dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1) Pelaksanaan Administrasi Program Dana Pensiun Pegawai Negeri pada PT.
TASPEN (Persero) Cabang Jember dapat disimak pada Seksi Keuangan dan
Seksi Pelayanan (Seksi Penetapan Klim dan Seksi Data Peserta dan
Pemasaran). Prosedur yangn dimaksud terdiri atas :
1) Pelaksanaan Administrasi Pengajuan Program Dana Pensiun pada Seksi
Pelayanan.
a) Peserta diharapkan datang langsung pada PT. TASPEN (Persero)
Cabang Jember;
b) Peserta akan dilayani oleh Customer Sevice I yang akan memberikan
informasi tentang produk dan PT. TASPEN (Perserp) Cabang Jember,
memberi formulir dan penjelasan cara pengisian;
c) Setelah berkas terisi diserahkan kepada Customer Sevice II yang
bertugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, kepersertaan,
dan kebenaran formal ahli waris;
d) Berkas tersebut akan dilanjutkan kepada petugas data peserta dan
pemasaran yang bertugas melakukan Up-date (perubahan/pembaruan
data yang apabila terjadi perubahan data;
e) Kemudian oleh petugas penetapan klilm akan ditentukan besarnya
manfaat yang akan dibayarkan berdasarkan pengajuan SPP;
f) Oleh petugas verifikasi, berkas akan dicek kembali tentang
kelengkapan dan keabsahannya serta dihitung kembali dengan
perhitungan manual;
g) Berkas diserahkan pada petugas otorisator dalam hal ini adalah kepala
seksi pelayanan dan diserahkan pada seksi keuangan.
53
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
2) Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Klim Program Dana Pensiun pada
Seksi Keuangan
a) Verifikator (Petugas Seksi Keuangan) menerima Lembar Perhitungan
Hak (LPH) dan semua dokumen lainnya di seksi pelayanan, petugas
ini akan melakukan pengecekan ulang terhadap semua data yang
diisikan dalam formulir dan besarnya pensiun yang akan dibayarkan
melalui perhitungan secara manual;
b) Kepala Seksi Keuangan mengesahkan dan menandatangani Lembar
Perhitungan Hak (LPH) dan semua dokumen yang telah diteliti oleh
verifikator;
c) Kasir akan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal
yang tercantum pada LPH dan memberikan stempel lunas, setelah itu
melakukan posting transaksi ke dalam buku harian kas dan
menyerahkan LPH ke Seksi Administrasi Keuangan.
2) Kegiatan Pelaksanaan Admistrasi Program Dana Pensiun Pegawai Negeri
pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember.
1) Memperbarui Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)
2) Membantu melakukan perekaman dan mengecek ulang informasi nama
dan data keluarga yang tertunjang peserta TASPEN.
3) Membantu pengisian formulir pengajuan program dana pensiun
4) Membantu mencetak Kartu Pembayaran Pensiun (KP2)
5) Membantu mencetak Kartu Peserta Taspen | en_US |