Show simple item record

dc.contributor.authorVita Indayati
dc.date.accessioned2014-01-20T08:08:01Z
dc.date.available2014-01-20T08:08:01Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM030903101088
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18622
dc.description.abstractPajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat , instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Dalam hal ini pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan oleh perusahaan atas pembayaran penyerahan barang atau pembelian dari penjual barang (rekanan). Dari pembelian atau transaksi tersebut perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak, menyetorkan dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis, selain itu juga ingin mengetahui sejauh mana perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya, apakah sudah sesuai dengan dengan undang- undang yang berlaku. Praktek Kerja Nyata ini dilakukan di PT. Tekom Kandatel Jember pada bulan Februari 2006. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada bagian keuangan PT. Telkom Kandatel Jember dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan perusahaan. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah dapat mengetahui sistem atau pelaksanaan perpajakan khususnya mengenai proses pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan PT. Telkom Kandatel Jember. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang oleh pemungut yang dalam hal ini adalah PT. Telkom Kandatel Jember, dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh pemungut pajak atas nama wajib pajak ke bank persepsi yang di tunjuk. Selain itu juga PT. Telkom Kandatel Jember wajib melakukan perhitungan PPh pasal 22 yang akan dipungut. Penyetoran dilakukan atas nama rekanan dengan mengunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang berlaku sebagai bukti pemungutan. PT. Telkom Kandatel Jember melakukan penyetoran PPh Pasal 22 sesuai dengan waktu vii yang ditentukan dalam undang-undang, begitu juga pelaporannya dilakukan dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 dan melampirkan daftar bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan penyampaiannya tidak pernah melebihi batas waktu yang telah ditentukan sehingga PT. Telkom Kandatel Jember tidak pernah dikenai sanksi administrasi. Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata tersebut adalah PT. Telkom Kandatel Jember sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030903101088;
dc.subjectPEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh)en_US
dc.titlePROSES PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS PENGADAAN MATERIAL KABEL TELEPON PADA PT. TELKOM KANDATEL JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record