Show simple item record

dc.contributor.authorRia Mirnasari
dc.date.accessioned2014-01-20T06:57:02Z
dc.date.available2014-01-20T06:57:02Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM100803101001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18524
dc.description.abstractPada pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember, penulis banyak mendapatkan pelajaran mengenai pengurusan piutang negara yang mana dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Penyelesaian Piutang Negara pada instansi-instansi pemerintah, menyerahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Berdasarkan pasal 12 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitya Urusan Piutang Negara berbunyi sebagai berikut: Instansi-instansi Pemerintah yang dimaksudkan dalam pasal 8 Peraturan ini diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada Panitya Urusan Piutang. Penyelenggaraannya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. b. Pengurusan Piutang Negara yang dilaksanakan oleh Panitya Urusan Piutang Negara ditujukan untuk melindungi kekayaan negara, oleh karena itu piutang negara harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, bertanggungjawab, taat pada perundang-undangan yang berlaku, serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan untuk memperoleh hasil yang terbaik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803101001;
dc.subjectPiutang Negara, Dinas Peternakan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jemberen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MILIK DINAS PETERNAKAN SITUBONDO PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record