PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS INVESTASI PENGOLAH AIR LIMBAH DALAM LAPORAN KEUANGAN PADA PT. PETROKIMIA GRESIK
Abstract
Selain mempermudah proses produksi, peningkatan produksi besar-besaran
dapat menurunkan kualitas lingkungan secara global yang mengakibatkan degradasi
lingkungan berdasarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah telah menetapkan bahwa
perusahaan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan akan dikenai
ancaman pidana dan denda atas perbuatannya. Karena itu beberapa perusahaan yang
mengeluarkan limbah mulai melakukan usaha pengelolaan lingkungan hidup dengan
jalan membangun fasilitas pengelolaan limbah sebagai proses minimisasi limbah,
agar limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui batas baku mutu limbah
cair.
Dalam skripsi ini penulis mengangkat masalah tentang perlakuan akuntansi
atas pengolahan air limbah dalam laporan keuangan. Penelitian dilakukan di PT.
Petrokimia Gresik yang telah memiliki IPAL. IPAL ini dioperasikan oleh Unit
Effluent Treatment untuk mengolah limbah yang berasal dari unit-unit produksi yang
ada. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui biaya apa saja yang
termasuk dalam investasi IPAL, baik pengadaan maupun pengoperasiannya dan
untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi atas biaya pengelolaan lingkungan
hidup dalam hal investasi IPAL yang menyangkut pengukuran pengakuan dan
penyajian serta pengungkapan informasinya dalam laporan keuangan.
Prasarana IPAL diperlakukan sebagai aktiva tetap dan diakui sebagai expense,
sedangkan biaya operasional IPAL diakui sebagai cost of product dan dibebankan
sebagai elemen biaya produksi masing-masing unit yang bersangkutan. Pembebanan
biaya tersebut berdasarkan hari operasi masing-masing unit produksi dikalikan
dengan kapasitas desain per hari Unit Effluent Treatment. Pembebanan biaya
operasional IPAL ke dalam Harga Pokok Produksi berdasarkan pertimbangan bahwa
limbah timbul sebagai akibat dari proses produksi.
Pengungkapan masalah lingkungan hidup dalam laporan keuangan sampai
saat ini belum diatur secara khusus dalam standar akuntansi yang berlaku, sehingga
penerapannya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. laporan keuangan
perusahaan tidak mencerminkan informasi tentang kegiatan IPAL. Informasi yang
berkaitan dengan pengelolaan lingkungan diungkapkan dalam laporan manajemen
dalam bentuk kualitatif.