PROSEDUR AKUNTANSI PEMBERIAN UPAH BAGI PEGAWAI NON ORGANIK (PEGAWAI TIDAK TETAP) PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER
Abstract
1. Kegiatan Pelaksanaan Pemberian Upah
Kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi pembayaran upah dan gaji
pegawai non organik maupun pegawai organik PT. Kereta Api (Persero) Daop IX
Jember meliputi :
a. Penyediaan dana untuk gaji maupun upah setiap bulan telah dianggarkan oleh
PT. Kereta Api (Persero) Daop IX Jember dan pelaporannya ke kantor pusat di
Bandung.
b. Kegiatan Pengupahan dan Penggajian yang dilaksanakan setiap bulan pada
tanggal yang telah ditentukan, dimana setiap pegawai harus memenuhi syaratsyarat
tertentu.
2. Besar Gaji yang Diberikan
Besar gaji dan upah yang diberikan kepada pegawai PT. Kereta Api
(Persero) Daop IX Jember adalah sebagai berikut :
a. Untuk Pegawai Organik atau Pegawai Tetap diberikan gaji yang besarnya
sesuai dengan golongan ruang dan berapa lama pegawai tersebut bekerja pada
PT. Kereta Api (Persero) Daop IX Jember.
b. Untuk Pegawai Non Organik atau Pegawai Tidak Tetap diberikan upah yang
besarnya telah ditetapkan oleh Depnaker berdasarkan Upah Minimum
Regional (UMR). Untuk PT. Kereta Api (Persero) Daop IX Jember ditetapkan
sebesar Rp. 575.000,00 perbulan.
3. Prosedur Akuntansi pemberian Upah Pada PT. Kereta Api (Persero)
Daop IX Jember
Prosedur akuntansi pemberian upah pada PT. Kereta Api (Persero) Daop
IX Jember adalah sebagai berikut :a. Bagian Personalia melakukan kegiatan pendataan dengan mengumpulkan
bukti-bukti yang erat kaitannya dengan kegiatan pekerja, diantaranya mengisi daftar hadir dan mengisi daftar lembur jika perusahaan memberlakukan tugas
lembur pada karyawan. Setelah mengisi daftar hadir dan daftar lembur jika
ada, maka bagian personalia melakukan kegiatan penyusunan daftar upah dan
gaji yang didasarkan pada absensi. Setelah itu kebutuhan dana dikirim ke
bagian Anggaran dan Akuntansi untuk pemrosesan dalam buku besar.
b. Bagian Anggaran menerima kebutuhan dana yang diperlukan untuk
pembayaran gaji. Kebutuhan dana oleh sub system Anggaran dibuatkan NPD
(Nota Permintaan Dana) yang ditujukan pada KADAOP yang setelah disetujui
maka diterbitkan SIP (Surat Ijin Penyelenggaraan) dan selanjutnya bagian
Anggaran mengeluarkan PK (Perintah Kerja) yang ditujukan ke bagian
Keuangan.
c. Bagian Keuangan membuat SPU (Surat Pengeluaran Uang) yang terdiri dari
bukti-bukti A.9 yaitu bukti pembayaran untuk gaji dan A.25 untuk
pembayaran upah. Setelah A.9 dan A.25 dibuat maka dibuatkan analisa gaji
dan jurnalnya. Jurnal tersebut dikirim ke bagian Akuntansi untuk selanjutnya
diproses dalam buku besar dan ke Perbendaharawan.
d. Berdasarkan A.9 dan A.25 dilakukan pembayaran oleh Perbendaharawan,
maka terjadi pengeluaran kas yang dicatat dalam B.15 (Bukti Pengeluaran
Kas). Kemudian B.15 dikirim ke bagian Akuntansi untuk selanjutnya diproses
dalam Buku Besar.
e. Analisa dari bagian-bagian yang ada dibuatkan jurnal lalu diproses oleh
komputer yang menghasilkan file jurnal. Jurnal yang ada diproses lagi
bersamaan dengan Buku Besar yang selanjutnya menghasilkan Laporan
Keuangan.
4. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata
Selain Praktek Kerja Nyata (PKN) penulis juga melakukan tugas-tugas
yang diberikan oleh PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember, dan juga
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan prosedur pemberian upah kepada
pegawai non organik (pegawai tidak tetap), kegiatan-kegiatan itu diantaranya
ADALAH a. Mempelajari prosedur akutansi pemberian upah kepada pegawai non organik
(pegawai tidak tetap) pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember.
b. Membantu pengisian daftar hadir karyawan PT. Kereta Api (Persero) DAOP
IX Jember.
c. Membantu Menghitung pembayaran upah Pekerja Perusahaan (PKP) dan
membuat bukti pembayaran
Collections
- DP-Accounting [658]