dc.contributor.author | Murdiatus Sofiah | |
dc.date.accessioned | 2014-01-20T05:46:51Z | |
dc.date.available | 2014-01-20T05:46:51Z | |
dc.date.issued | 2014-01-20 | |
dc.identifier.nim | NIM100803102010 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18274 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada PT.
Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tegalboto Jember mengenai administrasi
Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai (KRASIDA), maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
5.1 Berdasarkan Pelaksanaan Administrasi Kredit Angsuran dengan Sistem
Gadai (KRASIDA)
a. Bagin-bagian yang terkait dalam Prosedur Administrasi KRASIDA
1) Manajer Cabang
2) Penaksir
3) Pegawai administrasi data
4) Kasir
5) Nasabah
b. Berikut Prosedur Adminstrasi Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai
1. Calon nasabah yang ingin mengajukan kredit datang ke PT. Pegadaian
(Persero) untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang Kredit
Angsuran dengan Sistem Gadai (KRASIDA). Kemudian, calon nasabah
mengisi formulir permohonan kredit (KRASIDA-1) dengan melampirkan :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon nasabah dan salah satu
saksi yang ditunjuk oleh nasabah
2. Menyerahkan Agunannya bisa berupa perhiasan ataupun emas lantakan
2. Setelah calon nasabah menyerahkan formulir permohonan kredit
(KRASIDA-1) yang telah diisi beserta kelengkapannya, Penaksir akan
menaksir barang agunannya. Hal ini dimaksudkan agar taksiran agunannya
bisa mencukupi uang pinjaman nasabah.
3. Setelah terjadi kesepakatan uang pinjaman dan taksiran agunan oleh nasabah
dan penaksir. Salah satu pegawai administrasi akan memasukkan data
nasabah ke dalam komputer.
4. Pegawai administrasi menyerahkan dokumen KRASIDA kepada Manajer
Cabang berupa Surat Perjanjian Utang Piutang dan Berita Acara Hutang
Piutang (KRASIDA-2) .
5. Manajer Cabang, nasabah dan salah satu saksi bisa dari pihak nasabah
ataupun dari pihak pegadaian menandatangani Surat Perjanjian Utang
Piutang dan Berita Acara Hutang Piutang (KRASIDA-3) di Kantor Cabang.
6. Pegawai administrasi menerima dari Manajer Cabang Form KRASIDA-3
yang telah ditetapkan pinjamannya beserta data pendukung dan data
agunannya dan membuat dokumen pencairan pinjaman dan menyiapkan
Buku Angsuran yang telah ditandatangani oleh Manajer Cabang.
7. Kasir meminta kepada nasabah untuk menandatangani Bukti Pencairan
Pinjaman dan Buku Angsuran (KRASIDA-3). Kemudian menyerahkan uang
sebagai pencairan pinjaman berikut Bukti Pencairan Pinjaman dan Buku
Angsuran (KRASIDA-3).
c. Berikut Prosedur Administrasi Angsuran Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai
1. Nasabah datang ke pegadaian dengan membawa uang pokok pinjaman dan
sewa bunga dan membawa buku angsuran per bulan.
2. Kasir menerima uang pinjaman dan mengisi buku angsuran yang
menandakan bahwa nasabah sudah melakukan angsuran per bulannya.
d. Berikut Prosedur Administrasi Pelunasan Kredit Angsuran dengan Sistem
Gadai
1. Sama seperti prosedur angsuran, nasabah datang ke pegadaian dengan
membawa uang pelunasan dan sewa bunganya.
2. Kasir meminta penyimpan mengambilkan barang agunan di dalam kluis lalu
mencocokan barang tersebut dengan nasabah.
3. Setelah barang cocok, kasir akan memproses pelunasan nasabah. Setelah
selesai barang agunan bisa diserahkan kembali kepada nasabah.
5.2 Berdasarkan Kegiatan Yang Mendukung Pelaksanaan Administrasi
Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai (KRASIDA)
1. Memeriksa dan mengawasi langsung proses pengisian formulir
KRASIDA-1 oleh nasabah.
2. Membantu pengecekan pengisian formulir KRASIDA-1.
3. Membantu dan ikut terjun langsung melaksanakan Kredit Angsuran
dengan Sistem Gadai (KRASIDA). | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100803102010; | |
dc.subject | Kredit Krasida, PT. Pegadaian (Persero) | en_US |
dc.title | PROSEDUR ADMINISTRASI KREDIT KRASIDA (KREDIT ANGSURAN DENGAN SISTEM GADAI) PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG TEGAL BOTO JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |