ANALISIS ANGGARAN KAS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) KARYA NUGRAHA DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN MAYANG JEMBER
Abstract
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Adapun tujuan koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai bagian integral dari tata perekonomian nasional,
memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam
menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat. Oleh karena itu, koperasi secara
bersama dan berdampingan dengan pelaku usaha lain harus mampu tumbuh
menjadi badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan dan penggalang ekonomi
rakyat serta memiliki jaringan usaha dan daya saing yang tangguh guna
mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan pada masa yang akan datang.
Koperasi diharapkan dapat membuat suatu perencanaan yang disusun dengan
seksama searah dengan fungsi operasi koperasi. Dapat disimpulkan bahwa dalam
menjalankan usahanya, koperasi memerlukan suatu perencanaan yang matang dan
ditunjang dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang terarah, sehingga akan
memberikan kemudahan untuk mencapai tujuannya.