Show simple item record

dc.contributor.authorTRI PUSPITA RAHAYU
dc.date.accessioned2014-01-20T02:17:50Z
dc.date.available2014-01-20T02:17:50Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM040903101023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18083
dc.description.abstractPajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan dipungut berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 170/PJ/2002 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau jasa sewa dikenakan pajak. Tujuan Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember pada tanggal 22 Januari sampai dengan 22 Februari 2007. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini bertujuan untuk memahami tentang prosedur perpajakan yang ada di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember, khususnya Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan. Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan setelah dikenakan tarif 15% sebesar Rp. 368.180,00,-. Jurnal yang harus dcatat, PPh Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan disebelah debet sedangkan PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember selaku pemotong dan penyetor pajak mencatatnya disebelah kredit.Pajak yang telah dipotong tersebut disetor ke KPKN menggunakan SSP dan dilaporkan ke KPP menggunakan SPT Masa dilampiri SSP dan Bukti Pemotongan. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pada pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan yang dilakukan di PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Cabang Jember sudah baik sesuai dengan peraturan perpajakan tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan. Kesimpulan yang didapat dari pembahasan dan uraian adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember merupakan bank persepsi dan berperan sebagai wajib pajak dan wajib potong terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan dilakukan sesuai dengan Undang – Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101023;
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAANen_US
dc.titlePERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record