PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ( GEDUNG DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL JEMBER
Abstract
Untuk melengkapi dan menutup kelemahan yang ada pada self assessment
system digunakan sistem perpajakan yang lain yaitu sistem pemotongan witholding
system
Penulis memilih Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung
vii
pemungutannya menggunakan With Holding System. Untuk menjaga kelancaran dan
kenyamanan bekerja, salah satu caranya adalah dari segi tempat atau kantornya
diberlakukan pemeliharaan gedung kantor yang mana dalam pelakanaanya terdapat
Pajak Penghasilan (
Penghasilan Nilai PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung yang di potong
bendaharawan dengan tarif sebesar 2% kali perkiraan penghasilan bruto. Besarnya
perkiraan penghasilan atas jasa pemeliharaan gedung berdasarkan peraturan menteri
No. 244/PKM.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 23 ayat