PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak daerah
adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pelaksanaan
pelimpahan wewenang pemungutan BPHTB kepada Pemerintah Daerah mulai
dilaksanakan dan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2011 dengan tujuan untuk
meningkatkan local taxing power yang belum berjalan secara maksimal serta
memberikan wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jaawab kepada pemerintah
daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahahnnya.
Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 18 Februari sampai dengan
tanggal 19 Maret 2013 bertempat di Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD)
Kabupaten Lumajang, bertujuan untuk memperoleh data-data dan informasi yang
berhubungan dengan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan yang ada di Kabupaten Lumajang. Penulis melakukan wawancara tanya
jawab dan diskusi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pembuatan
laporan Praktek Kerja Nyata ini, sesuai dengan pokok permasalahan yang akan
dibahas. Pemungutan BPHTB pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten
Lumajang menggunakan self assessment system yaitu wewenang untuk menentukan
besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri, sehingga proses penghitungan
dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan diharapkan dapat berperan aktif dalam
penghitungan, pembayaran dan pelaporan sendiri pajak yang terutang. Pemerintah
Daerah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD)
baru dapat melaksanakan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) pada bulan September 2011. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten
Lumajang terlambat menerbitkan Peraturan Daerah perilah Pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.