PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ( ANGKUTAN GETAH PINUS PADA PERUSAHAAN UMUM PEMANGKUAN HUTAN (
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Perum Perhutani KPH
Jember. PKN dilaksanakan selama 1
Pajak Penghasilan
vii
terutang, Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Bendaharawan Perum
Perhutani ditunjuk sebagai pemotong pajak yang terutang. Untuk Penyetoran,
bendaharawan menyetorkan pajaknya ke Bank BNI dilakukan paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya. Pelaporan akhir PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan dilaporkan
kepada Kantor Pelayanan Pajak Jember. Pada tanggal 10 juni 2013 Perum Perhutani
menyetorkan Pajaknya atas sewa kendaraan STRADA sebesar Rp.208.000,- dan
untuk kendaran TREK sebesar Rp.329.390,-,pada tanggal 02 juli 2013 perum
perhutani menyetorkan pajaknya atas sewa kendaraan STRADA sebesar Rp.208.000,dan
untuk
kendaraan
TREK
sebesar
Rp.352.051,- kemudian disetorkan ke Bank BNI
dengan membawa SSP Pasal 23. Proses selanjutnya yaitu Perum Perhutani KPH
Jember menyampaikan laporan kepada KPP pada tanggal 18 juni dan 16 juli 2013
dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terlampir dengan
SSP lembar ke 3 dan bukti potong lembar ke 2. Untuk pelaporan paling lambat 20
hari setelah masa pajak berkhir.
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari prosedur pemotongan, penyetoran
dan pelaporan Pajak Penghasilan