Prosedur Akuntasi Pembayaran Satuan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember
Abstract
Berdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan selama Praktek Kerja Nyata, dapat disimpulkan bahwa:
1. Prosedur Pembayaran Dana Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan melibatkan
beberapa bagian, yaitu:
a) Klaimen
b) Petugas Jasa Raharja di Kantor Samsat
c) Petugas Front office
d) Penanggung Jawab Pelayanan Klaim
e) Kepala Perwakilan
f) Penanggung Jawab Keuangan
g) Kasir
2. Formulir yang digunakan dalam prosedur tersebut adalah:
a. KTP asli korban dan pengaju santunan (ahli waris)
b. Kartu Keluarga
c. Laporan Kepolisian
d. Bukti biaya pengobatan dan perawatan
e. Surat keterangan kesehatan korban
f. Surat Kuasa (apabila korban tidak mampu mengurus sendiri sehingga
diperlukan ahli waris )
g. Surat kematian (apabila korban meninggal dunia)
h. Nomor rekening BRI
i. Formulir Pengajuan Santunan
j. Keterangan Singkat Kejadian Kecelakaan
k. Tanda Pemeriksaan Berkas Pengajuan Santunan
l. Lembar Hasil Survey
m. Surat Pengiriman Berkas Pengajuan Santunan
n.Tanda Terima Berkas
o. Lembar Disposisi
p. Data Pendukung Penyelesaian Santunan
q. Bukti Pembayaran santunan
r. Bukti Pengeluaran Kas
s. Surat Perintah Transfer & Bilyet Giro
Dengan adanya kegiatan Praktek Kerja Nyata ini diperoleh beberapa manfaat, yaitu:
1. Mengetahui secara langsung Prosedur Pembayaran Dana Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada PT. Jasa Raharja (persero) Perwkilan
Jember.
2. Menerapkan ilmu yang diterima khususnya yang berhubungan dengan prosedur akuntansi pembayaran dana santunan.
3. Memperoleh gambaran secara garis besar tentang dunia kerja yang nantinya dapat dijadikan sebagai bekal saat memasuki dunia kerja yang sebenarnya.