PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR (
Abstract
Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 04 Maret
sampai dengan 04 April 2013 untuk mendapatkan data dan informasi tentang
Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak penghasilan
Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang Prosedur Pemungutan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pengertian pajak secara umum adalah iuran wajib dari penduduk atau
masyarakat kepada negara berdasarkan undang-undang yang pelaksanaannya dapat
vii
dikatakan dipaksakan tanpa mendapatkan imbalan secara langsung yang hasilnya
digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dibebankan pada penghasilan
perseorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Adapun pengertian Penghasilan
dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan tersebut dari
sumber tertentu, melainkan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
Wajib Pajak
Pajak penghasilan pasal 22 atau disingkat PPh pasal 22 adalah pajak yang
dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya
berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu
baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor
atau kegiatan usaha dibidang lain. Dasar hukum PPh pasal 22 adalah UU Pajak
Penghasilan nomor 36 tahun 2008, pasal 22