TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGUMUMAN IKLAN LELANG PADA PT. ANTAR SURYA MEDIA DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Dalam Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember yang bertujuan untuk mengetahui
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23
Atas Jasa Pengumuman Iklan Lelang. Melakukan tender dan bekerja sama dengan
PT. Antar Surya Media yang dimana memiliki tenaga kerja dan pekerja ahli
dibidangnya. Sebagai wajib pajak baik PT. Antar Surya Media memiliki NPWP
31.239.512.2-615.000 dan KPKNL Jember juga memiliki NPWP 00.151.552.7626.000.
KPKNL Jember tidak pernah melakukan keterlambatan dalam
Administrasi perpajakan. KPKNL Jember juga berkewajiban untuk melakukan
pemotongan PPh pasal 23 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasialan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 17 tahun 2000, pada perhitungan dan pemungutan menggunakan
dasar hukum yang lama dan sekarang sudah ada Undang-Undang Nomor 36 tahun
2008.
KPKNL Jember juga merupakan Badan Usaha Milik Negara yang
bergerak di bidang kekayaan dan lelang Negara. Dalam kegiatan operasionalnya
KPKNL Jember bekerja sama dengan pihak lain, Yaitu dengan PT. Antar Surya
Media Surabaya dalam bidang jasa pengumuman iklan lelang. Berdasarkan
pemungutan pajak di Indonesia KPKNL Jember menggunakan Official Assesment
System, oleh karena itu Bendaharawan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Jember menghitung sendiri besarnya pajak yang ditanggung PT.
Antar Surya Media, Bendaharawan KPPN Jember sebagai pihak yang memotong,
sedangkan PT. Antar Surya Media hanya menerima bukti pelaporan pajak
penghasilan pasal 23 atas jasa pengumuman iklan lelang.