MEKANISME PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KENDARAAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KANTOR WILAYAH I JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 2013
sampai dengan 28 Februari 2013. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul
laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami Mekanisme Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa
Sewa Kendaraan pada PT. Perkebunan XII (Persero) Kantor Wilayah I Jember.
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara
kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang telah
dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan negeri
lainnya.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah I Jember adalah
subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemotong Pajak
Penghasilan 23 atas jasa kendaraan yang memotong pajak atas transaksi dengan
pihak rekanan. Alasan PT. Perkebunan Nusantara XII Kantor Wilayah I Jember
sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk memotong dan
menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan ataupun
perorangan karena PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah I
Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa
dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero)
Kantor Wilayah I Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik?
mulai dengan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan yaitu berupa truck pada pihak
rekanan. Pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan
adalah 2% dari jumlah penghasilan bruto, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf
C. Bentuk pelaksanaan penulisan perhitungan dalam akuntansi tentang pajak
Penghasilan Pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat dalam
isi laporan ini, yaitu SPT Masa dan SSP sesuai dengan tanggal penyetoran yaitu
tanggal 06 Februari 2012 dan saat pelaporan pada tanggal 07 Februari 2012
sehingga tidak dalam keterlambatan dalam proses penyetoran dan pelaporannya.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah I Jember sebagai
pelaksana pemotong pajak khususnya pajak penghasilan pasal 23 atas jasa sewa
kendaraan. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah I Jember
berusaha terus untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari sanksi
administrasi berupa denda dan terus meningkatkan kemampuan pelaksanaan
perpajakannya.