PROSEDUR ADMINISTRASI REKENING GIRO PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Praktek kerja nyata dilakukan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
Cabang Jember menghasilkan suatu kesimpulan mengenai prosedur administrasi
rekening giro,dengan urutan sebagai berikut:
1. Pembukaan Rekening Giro
Prosedur administrasi pembukaan rekening giro adalah melalui tahaptahap
sebagai
berikut:
a) Calon nasabah dating ke customer cervice,
b) Calon nasabah mengisi formulir pembukaan,
c) Wawancara,
d) Diproses oleh teller.
2. Penyetoran rekening giro di Bank Tabungan Negara dapat dilakukan dengan
beberapa cara, yaitu:
a) Penyetoran secara tunai
Penyetoran secara tunai yaitu penyetoran yang dilakukan oleh secara
langsung oleh nasabah giran dengan cara mengisi formulir penyetoran
tunai yang kemudian dibukukan pada rekening koran terhitung sejak
tanggal penyetoran.
b) Penyetoran dengan warkat sendiri
Penyetoran yang dilakukan oleh nasabah giran dengan menyerahkan
tanda setoran langsung dengan dilampiri dengan warkat sendiri (cek/BG)
yang kemudian dibukukan pada rekening koran terhitung sejak tanggal
pemindahbukuan.
c) Penyetoran dengan warkat bank lain/kliring
Penyetoran yang dilakukan nasabah giran dengan menyerahkan tanda
setoran langsung dengan dilampiri warkat bank lain/warkat kliring.
Sepanjang penyetoran dengan kliring tidak ditolak, pembukuan pada
rekening koran nasabah ditetapkan sebagai berikut:
1) Apabila warkat kliring yang diterima sebelum batas waktu penerimaan
warkat kliring yang ditetapkan, maka dibukukan pada hari dan tanggal
yang sama dengan penerimaan.
2) Apabila warkat kliring diterima setelah batas waktu penerimaan
warkat kliring yang ditentukan, maka dibukukan pada hari warkat
dikliringkan.
3. Dalam pemindahbukuan ini pihak bank menerbitkan nota-nota sesuai amanat
giran dengan diberi nomor urut dan tanggal penerbitan. Adapun nota-nota
tersebut adalah nota debet dan nota kredit.
4. Pemblokiran dilakukan oleh pihak bank dikarenakan cek/bilyet giro hilang dan
pemblokiran saldo rekening atas permintaan instansi yang berwenang.
5. Dalam penutupan rekening giro, pemegang rekening wajib menyerahkan
kembali sisa blanko cek/bilyet giro kepada PT. Bank Tabungan Negara secara
tertulis.
Collections
- DP-Company Management [469]