TATA CARA PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER
Abstract
Pajak daerah merupakan salah satu penyumbang pada kas daerah, khususnya
pada Pendapatan Asli Daerah
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan oleh Wajib Pajak pada
Kantor Bersama
maka Wajib Pajak melakukan pembayaran pada loket pelayanan kemudian menunggu STNK
dicetak dan diserahkan kepada Wajib Pajak atau pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Penyetoran hasil Pajak Kendaraan Bermotor
Kemudian dilaporkan ke UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember sebagai bukti
sudah menyetorkan ke Kas Daerah.