dc.description.abstract | Dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di kantor Perum
Pegadaian Cabang Tegalboto Jember pada Pelaksanaan Administrasi Penaksiran
Barang dan Pelayanan Kredit, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
5.1 Pelaksanaan Administrasi Penaksiran Barang
Pelaksanaan Administrasi Penaksiran Barang yaitu nasabah mengisi Fomulir
Permintaan Kredit (FPK) (dapat disimak pada lampiran 1) yang telah disediakan
dengan tepat. Selanjutnya, Penaksir mengisi Surat Bukti Kredit (SBK) (dapat disimak
pada lampiran 2).
5.2 Pelaksanaan Administrasi Pelayanan Kredit
Di dalam Pelaksanaan Administrasi Pelayanan Kredit dapat di bagi menjadi
dua, yaitu Pemberian Kredit dan Pelunasan Kredit.
5.2.1 Pemberian Kredit.
Pelaksanaan pemberian kredit yaitu, nasabah menyerahkan barang jaminan
yang berupa barang bergerak dan mengisi Formulir Permintaan Kredit (FPK) yang
telah disediakan. Penaksir mengisi Surat Bukti Kredit (SBK), kemudian Kasir
membubuhkan paraf dan tanda terima pada Surat Bukti Kredit (SBK) asli, dan
menyerahkannya kembali kepada nasabah beserta uang pinjaman.
Bagian administrasi mengisi Daftar Pinjaman ( dapat disimak pada lampiran
3) dan Buku Kas (dapat disimak pada lampiran 7), sesuai dengan golongan barang
berdasarkan Surat Bukti Kredit (SBK) lembar ke dua (dwilipat). Selanjutnya Bagian
Gudang, mencatatnya ke dalam buku gudang dan mengisi Rekapitulasi Pinjaman
(dapat disimak pada lampiran 4). 5.2.2 Pelunasan Kredit.
Pada pelunasan kredit ini, nasabah melunasi semua pinjaman yang diberikan
oleh Perum Pegadaian Cabang Tegalboto Jember. Dalam pelunasan kredit nasabah
langsung menyerahkan Surat Bukti Kredit (SBK) (dapat dilihat pada lampiran 2)
kepada Kasir. Kemudian, Kasir menghitung semua pokok pinjaman ditambah sewa
modal. Dan membubuhkan tanda tangan sebagai tanda lunas pada Surat Bukti Kredit
(SBK), juga mencatatnya pada Laporan Harian Kas (dapat dilihat pada lampiran 8).
Bagian administrasi mencatat Daftar Pelunasan (dapat disimak pada lampiran
5) dan Buku Kas (dapat dilihat pada lampiran 7) sesuai dengan SBK. Selanjutnya,
Bagian Gudang mencatat dan mengisi Rekapitulasi Pelunasan (dapat disimak pada
lampiran 6), bahwa barang tersebut telah diambil oleh nasabah dan memberikannya
pada nasabah | en_US |