ELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PERBAIKAN BANTALAN KAYU REL KERETA API PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER
Abstract
elaksanaan Praktek Kerja Nyata sebagai acuan dalam menyusun laporan
yang diajukan sebagai salah satu syarat guna memperoleh gelar Ahli Madya
(A.Md) Perpajakan pada Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember ini dilaksanakan di PT. Kereta Api
(Persero) DAOP IX Jember.
Prosedur yang penulis lakukan sebelum melakukan Praktek Kerja Nyata di
PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember adalah sebagai berikut:
a) Mencari tempat/lokasi untuk melakukan PKN, seperti BUMN, BUMS,
BUMD dan lain-lain yang berkaitan dengan perpajakan.
b) Melakukan survei kemudian ditentukan tempat untuk melakukan PKN yaitu di
PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember.
c) Mengajukan proposal pelaksanaan Praktek Kerja Nyata di PT. Kereta Api
(Persero) DAOP IX Jember.
d) Mendapatkan persetujuan dari PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember
untuk melaksanakan Praktek Kerja Nyata.
e) Meminta surat permohonan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dari Fakultas
untuk dikirimkan pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember.
f) Menerima surat balasan dari PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember.
g) Fakultas membuat surat tugas pelaksanaan Praktek Kerja Nyata untuk
menentukan waktu dimualainya dan berakhirnya pelaksanaan Praktek Kerja
Nyata di PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan selama 1 bulan yang dimulai
dari tanggal 01 Februari 2006 sampai dengan 28 Februari 2006. PT. Kereta Api
(Persero) DAOP IX Jember menetapkan kebijakan 5 hari kerja efektif
Collections
- DP-Taxation [889]