TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PEMBELIAN BARANG ALAT TULIS KANTOR (ATK) PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KEBUN RENTENG JEMBER
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) dilakukan selama satu bulan yang
bertujuan untuk mendapatkan pengalaman kerja secara nyata khususnya dibidang
perpajakan dan untuk mengetahui lebih jelas sistem perpajakan khususnya Tata Cara
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian Barang Alat Tulis Kantor
(ATK) Pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas
pembelian barang Alat Tulis Kantor (ATK) di PT. Perkebunan Nusantara XII
(Persero) Kebun Renteng Jember telah diambil alih oleh pihak rekanan. Sehingga
yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang adalah pihak rekanan yaitu toko milik Rina Imiati Tjandra. PT.
Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember yang dulunya sebagai
Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai, sekarang berubah peran menjadi Tidak Wajib
Pungut. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember menerima
Faktur Pajak Standar dan SSP dari pihak rekanan sebagai bukti pembayaran pajak.
Kesimpulan yang diperoleh dari kegiatan PKN adalah sebagai Wajib Pajak,
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember telah melaksanakan
kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang
berlaku. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember selalu tepat
waktu dalam membayar pajak, sehingga terhindar dari sanksi administrasi berupa
bunga dan atau denda.