dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata (PKN) ini bertujuan untuk menyelesaikan Laporan Tugas
Akhir, ingin mengetahui dan mempelajari tata cara perpajakan PT. Sukamade Baru
Jember, memperoleh pengetahuan khususnya tentang aplikasi perpajakan, serta untuk
mempersiapkan mahasiswa untuk terjun dalam situasi kerja yang sebenarnya dalam
kehidupan masyarakat khususnya dalam bidang perpajakan. Praktek Kerja Nyata ini
dilaksanakan pada PT. Sukamade Baru Jember di bulan April – Mei 2007 dengan
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan.
Hasil yang dicapai selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Nyata di PT.
Sukamade Baru Jember adalah mendapatkan pengalaman kerja dan pengetahuan tentang
perpajakan khususnya Pajak Penghasilan pasal 23 atas jasa akuntan publik, serta
mengetahui tata cara kewajiban perpajakan pada PT. Sukamade Baru Jember
menggunakan self assessment system berdasarkan peraturan Undang – undang No. 16
Tahun 2000 tentang KUP dan Undang – undang No. 17 Tahun 2000 tentang PPh yang
meliputi : menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan pasal 23
atas jasa akuntan publik dikerjakan oleh Firma Subagyo dan Luthfi.
Akuntan publik dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan harus
bertindak tidak berpihak seperti Pembela. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23
dilakukan oleh perusahaan atas pembayaran kepada klien atau mitra kerja. Mitra kerja
dikenakan Pajak Penghasilan pasal 23 atas jasa akuntan publik Firma Subagyo dan Luthfi
berdasarkan kerjasamanya dengan PT. Sukamade Baru Jember (Pemotong PPh pasal 23).
Dari transaksi tersebut perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan, pemotongan, dilanjutkan dengan penyetoran, dan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT. Sukamade Baru Jember telah melaksanakan kewajiban perpajakannya
khususnya Pajak Penghasilan pasal 23 dengan baik sesuai dengan peraturan Undang –
undang perpajakan yang berlaku. | en_US |