SOSIALISASI PROSEDUR PERIJINAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM PADA KANTOR PARIWISATA KABUPATEN JEMBER KEPADA MASYARAKAT
Abstract
Pembangunan Nasional pada hakekatnya adalah membangun masyarakat Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan nasional tidak hanya berusaha memenuhi kebutuhan fisik tetapi juga kebutuhaan batiniah seperti tercapainya keselarasan, keserasian dan kesinambungan. Untuk mencapai pembangunan nasional yang yang berkesinambungan diperlukan kerja sama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah. Pemerintah di sini bertindak sebagai aparatur negara yang berhak memberikan pelayanan sebaik- baiknya kepada masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kemakmuran masyarakat, pemerintah sebagai pelayan publik harus harus mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Salah satunya adalah Kantor Pariwisata Kabupaten Jember khususnya seksi ODTW (Obyek dan Daya Tarik Wisata) bagian URHU (Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum). Bagian Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum ini bertugas selain melaksanakan pembinaan dan pengembangan obyek-obyek dan daya tarik wisata juga mempunyai tugas memproses berkas administrasi permohonan perijinan di bidang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Administrasi Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum merupakan aspek yang sangat penting dalam rangka penertiban pendirian usaha rekreasi dan hiburan umum di Kabupaten Jember. Prosedur perijinan usaha ini sangat penting karena berfungsi dalam hal terselenggaranya kegiatan pariwisata yang berkesinambungan. Prosedur perijinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum sangat diperlukan karena tidak semua masyarakat tahu bahwa usaha yang mereka dirikan adalah bagian dari usaha kepariwisataan. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan di atas, maka laporan Praktek Kerja Nyata ini penulis memberi judul “SOSIALISASI PROSEDUR PERIJINAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM PADA KANTOR PARIWISATA KABUPATEN JEMBER KEPADA MASYARAKAT”