TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA CLEANING SERVICE PADA PT. TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan penulis pada saat melaksanakan
kegiatan Praktek Kerja Nyata pada PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Jember
atas jasa Cleaning Service, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Jember menggunakan Self Assesment
System yaitu menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan sendiri
pajaknya.
2. Sebagai wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak PT. TASPEN
(Persero) KC Jember melaksanakan kewajiban menurut peraturan perundangundangan
perpajakan
No.17
Tahun
2000.
3. Dalam melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajaknya, PT.
TASPEN (Persero) Kantor Cabang Jember selalu tepat waktu sehingga
terhindar dari sanksi administrasi berupa bunga.
4. Dalam melakukan kegiatan perpajakn secara umum PT. TASPEN (Persero)
KC Jember tidak melaksanakan secara baik dan pemotongan pajaknya kurang
tepat.
Saran yang disampaikan penulis untuk PT. TASPEN (Persero) KC Jember
antara lain :
1. Meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan perpajakan dengan mengikuti
pelatihan-pelatihan yang diadakan pihak Kantor Pajak.
2. Meningkatkan kualitas karyawan (SDM) sehingga dapat menguasai
bidangnya masing-masing. 3. Memiliki pegawai di bidang perpajakan sehingga dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya tepat menurut Undang-Undang Perpajakan yang
berlaku dan penghitungannya tepat.
Collections
- DP-Taxation [889]