Mekanisme Pelaksanaan Perhitungan, Pemotongan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 Sewa Tanah Pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember
Abstract
Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 8 Februari sampai dengan tanggal 8
Maret 2013 dengan keterangan : Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. Perkebunan
Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember bertujuan untuk mendapatkan data
dan informasi tentang mekanisme pelaksanaan pajak PPh pasal 4 ayat 2 yang
dikenakan atas sewa tanah pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari. Penulis melaksanakan magang di Kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 final atas sewa tanah adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap sewa tanah dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang UU No. 7 Tahun 1984 tentang PPh berlaku sejak 1 januari 1984. Undang-undang ini telah dirubah dengan dengan UU No.7 Tahun 1991 dan dirubah dengan UU No.10 Tahun 1994 yang kemudian dirubah menjadi UU No.17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan (PPh) dan terakhir dirubah menjadi UU N0.36 Tahun 2008.
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan dengan menggunakan metode teknik teori dan
praktik. Penulis menggunakan teknik teori pada saat menentukan permasalahan
dalam suatu pembahasan, sedangkan teknik praktik penulis gunakan ketika
melakukan PKN di PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari dalam
melakukan perhitungan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan
Atas Sewa Tanah.
Setiap pelaksanaan perhitungan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Sewa Tanah PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari telah melaksanakannya dengan baik yang sesuai Undang-undang da Peraturan yang berlaku.