Show simple item record

dc.contributor.authorDEWILIA SUJAYANTI
dc.date.accessioned2014-01-18T03:58:18Z
dc.date.available2014-01-18T03:58:18Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM030710101218
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16755
dc.description.abstractKredit perbankan merupakan sektor ekonomi yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. Hal ini berkenaan dengan dibutuhkannya fasilitas dana yang efektif bagi pembangunan dari lembaga keuangan, khususnya bank yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 Angka 2 UU No. 10 tahun 1998). Salah satu kegiatan usaha bank adalah menyaluran kredit kepada masyarakat. Pelaksanaan usaha tersebut tidak terlepas dari adanya resiko yaitu berupa ketidaksanggupan nasabah debitur untuk mengembalikan tanggungan kredit beserta bunganya. Upaya pengamanan kredit tersebut antara lain adalah dengan meminta agunan kredit sebagai jaminan. Salah satu jenis jaminan yang sering disertakan dalam suatu pemberian kredit adalah jaminan fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Sebagai hak kebendaan, jaminan fidusia mempunyai hak didahulukan dari kreditur lain. Hak kebendaan ini lahir sejak dilakukannya pendaftaran pada kantor pendaftaran fidusia dan telah diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia sebagai buktinya. Pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah wajib dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditor, namun dalam praktik pemberian kredit masih banyak terjadi kreditor tidak melakukan pendaftaran yang dimaksud dengan alasan memakan waktu dan banyak biaya, jumlah plafon kredit kecil, jangka waktu kredit yang pendek dan kreditor telah mengenal debitor sehingga merasa yakin bahwa debitornya mampu mengembalikan kredit yang telah diberikan. Dalam hal jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, jika terjadi wanprestasi, eksekusi yang dapat dilakukan adalah dengan cara penjualan objek jaminan fidusia secara dibawah tangan. Cara ini sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa eksekusi terhadap jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara: eksekusi dengan title eksekutorial, eksekusi objek jaminan secara parate eksekusi lewat pelelangan umum, dan penjualan secara dibawah tangan. Tidak didaftarkannya objek jaminan fidusia oleh kreditor dirasa sangat merugikan kreditor. Kondisi tersebut tidak menimbulkan hak kebendaan bagi kreditor dan menyebabkan kedudukan kreditor hanya sebagai kreditor konkruen yaitu berkedudukan sama dengan kreditor lainnya. Sehubungan dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka jaminan fidusia tersebut tidak menimbulkan hak preferen bagi penerima fidusia yaitu bank sebagai kreditor. Hal ini karena tidak dilaksanakannya suatu persyaratan undangundang, yaitu Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang dapat dijadikan dasar diberikannya hak untuk didahulukan daripada kreditor lainnya dalam hal pelunasan piutang sebagaimana yang dimksud dalam Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Artinya apabila penerima fidusia tidak melakukan pendaftaran atas jaminan fidusia yang telah diterima dari debitor sebagai jaminan kreditnya maka kedudukan benda jaminan tersebut adalah xii sebagai jaminan umum yang tidak menimbulkan hak preferen kepada penerima fidusia. Eksekusi yang dapat dilakukan apabila debitor wanprestasi adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Segala upaya penyelesaian akan dilakukan oleh kreditor agar dapat segera memperoleh pembayaran atas piutangnya, namun praktiknya sering terjadi bahwa eksekusi itu dilakukan lewat penjualan dibawah tangan agar memperoleh harga yang tertinggi dari calon pembeli yang disetujui oleh kdua belah pihak yatu pihak bank dan nasabah debitor. Penulisan skripsi ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui kewenangan kreditur terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, mengetahui satatus hukum objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, dan untuk mengetahui proses pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Tipe penelitian yang digunakan adalah secara yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma yang ada dalam hukum positif yang berhubungan dengan substansi dalam skripsi ini. Metode pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) di mana pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dihadapi. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan non hukum, bahan hukum sekunder. Metode analisa bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu metode yang digunakan untuk mengumpulkan dan melakukan telaah atas isu berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan yang dilakukan dari hal-hal yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersifat khusus. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan tidak didaftarkannya jaminan fidusia oleh kreditor menyebabkan kreditor hanya bertindak sebagai keditor konkruen dan kedudukan benda jaminan tersebut adalah sebagai jaminan umum yang tidak menimbulkan hak preferen kepada penerima fidusia. Sehubungan dengan kewajiban untuk melakukan pendaftaran atas benda jaminan fidusia yang tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia, hendaknya setiap pihak dapat memahami hal tersebut merupakan upaya untuk melindungi pihak yang bersangkutan terutama kreditor apabila debitor melakukan wanprestasi. Diharapkan dengan dipenuhinya peraturan mengenai pendaftaran terhadap jaminan fidusia tersebut dapat mengurangi risiko yang terdapat dalam setiap pemberian kredit perbankan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101218;
dc.subjectPELAKSANAAN LELANG DI BAWAH TANGAN TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN LELANG DI BAWAH TANGAN TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) JEMBER LESTARI-JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record