PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA EVENT ORGANIZER PADA PT. INDOSAT, Tbk CABANG JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2008 sampai
dengan 29 Februari 2008. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan
penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa event
organizer pada PT. Indosat, Tbk cabang Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23
merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau
diperolah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal
dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
PT. Indosat, Tbk Cabang Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri
yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa event organizer
yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak penyelenggara
acara. Alasan PT. Indosat, Tbk Cabang Jember sebagai subjek pajak badan yang
ditunjuk oleh KPP untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang atas
transaksinya dengan perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya karena PT. Indosat,
Tbk merupakan Badan Usaha Mulik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa dan
Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Indosat, Tbk harus melaksanakan kewajiban
perpajakan dengan baik, mulai dengan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23. Pemungutan tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sama,
yaitu 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam akuntansi tentang Pajak
Penghasilan Pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat dalam isi
laporan ini.