ELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PAS AL 4 AYAT 2 ATAS BUNGA TABUNGAN PADA PT. BANK PERKREDI TAN RAKYAT GUNUNG MODAL USAHA AMBULU JEMBER
Abstract
Tujuan dari Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk memperoleh
pengalaman kerja tentang pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya pada PT.
BPR Gunung Modal Usaha Ambulu pada tanggal 12 Pebruari 2007 sampai tanggal
12 Maret 2007 setiap hari kerja. Obyek yang diambil adalah pajak penghasilan pasal
4 ayat 2 atas bunga tabugan.
Kegiatan PKN meliputi: a). membantu tugas administrasi perkantoran b).
mempelajari unsur-unsur yang terkait dengan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2. Hasil
yang diperoleh dari PKN adalah pengenaan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas
bunga tabungan. Perhitungan besarnya bunga yang diperoleh nasabah sebagai dasar
pengenaan pajak. Mekanisme pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak
penghasilan pasal 4 ayat 2 ditangani oleh bagian pembukuan. Pelaksanaan penyetoran
menggunakan SSP yang disetorkan ke Bank Bukopin. Penyampaian SPT dilaporkan
ke Kantor Pelayanan Pajak Jember dengan menggunakan bukti potong SSP lembar 3.
Pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas bunga tabungan pada PT.
BPR. Gunung Modal Usaha Ambulu sesuai prosedur, dengan kewajiban perpajakan
sebagai pemotong, penyetor dan pelapor.